Apa Itu LSM/NGO?

Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non Government Organisation (NGO)adalah kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik. 


Mengutip penjelasan wikipedia tentang LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Kalau kita coba meninjamnya secara bahasa, mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),swadaya berarti kekuatan/tenaga sendiri. Jadi, saya dapat katakan bahwa LSM adalah suatu lembaga yang pengusahaannya dengan tenaga/kekuatan masyarakat. Lalu “pengusahaan” di sini maksudnya bagaimana? Apakah pendiriannnya? Atau usaha untuk menjalankan/mencapai tujuannya? Ya bisa saja kedua-duanya. Toh, memang tidak ada aturan baku yang menjelaskan definisi Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Meski, sejak awal pertama kali mendengar kata LSM, pikiran kita langsung mengarah kepada sebuah lembaga yang didirikan dan dikelola penuh oleh tenaga atau sumber dari masyarakat. Jadi tidak berasal dari bantuan pemerintah atau pihak lain. Tapi ada juga yang bilang : “Kan, bisa saja kalau memang usaha masayarakat itu adalah dengan mencari bantuan ke pemerintah atau pihak-pihak lain?” Iya juga sih.. Kalau sudah demikian, mungkin LSM sama saja dengan Yayasan-Yayasan Sosial lainnya, atau bahkan LSM memang merupakan Yayasan? Ah, siapa yang tahu. Yang jelas, menurut peraturan LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. 

LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba / non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ormas, koperasi partai, bahkan dengan perusahaan. Sebagai suatu organisasi maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik. Perjalanan LSM di Indonesia pada awal kemunculannya melalui perspektif sejarah dan mengacu pada pembagian generasi, ada yang berpendapat bahwa cikal-bakal LSM di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan. Lahir dalam bentuk lembaga keagamaan yang sifatnya sosial/amal. LSM di Indonesia dalam praktiknya juga masih terkungkung dalam wacana pembagunanisme (developmentalisme) yang tidak kritis terhadap masalah-masalah ketimpangan struktural, kelangkaan partisipasi, dan ketergantungan terhadap kekuatan diluar. 

Propinsi Riau dengan segudang kompleksitas permasalahan yang ada, persoalan besar diantaranya adlah Lingkungan, Kemiskinan, Korupsi, dan lainnya. Lantas bagaimana dengan perjalanan LSM yang ada di Propinsi Riau? Tentunya banyak yang akan bertanya-tanya, sudah sejauh apakah perbaikan dan perubahan yang dilakukan oleh LSM/NGO di Riau sampai saat ini. 

Tentunya melalui wadah online ini, kami akian mencoba mencari tahu dan mendistribuskannya kepada khlayak ramai (publik) untuk mendapatkan perhatian dan kepedulian kita bersama. Jangan disalahartikan, dengan adanya informasi-informasi yang akan kami himpun bukan berarti kami ini tidak setuju dengan kehadiran LSM/NGO di Riau. Karena kami tahu Pemerintah saat ini banyak yang tidak becus, maka kami menaruh harapan besar terhadap keberadaan teman-teman NGO/LSM tersebut. Dengan ini kami coba akan memonitoring teman-teman agar menjadi lebih baik dan siap untuk dikritisi dan di evaluasi oleh publik. Yang menjadi salah satu jargon NGO/LSM adalah TRANSPARANS....

7 komentar:

rayendra mengatakan...

LSM itu, tidak berbadan hukum ya?
kalo yayasan berbadan hukum.

lalu, kenapa tidak bikin badan hukum saja ya.
apa yang bisa dilakukan LSM tp tidak bs dilakukan yayasan. dan sebaliknya?
keunggulan masing2 kekurangan masing2
terima kasih ilmu dan wawasannya

Unknown mengatakan...

hatur nuhun ahh informasi na mass :)

Ditaaypra mengatakan...

Sangat bermanfaat. Thxxx

MOUNIKA mengatakan...

Thank you for the information.
Oracle Apps Functional Training From India

Unknown mengatakan...

Apa ada lowongan untuk kami

Unknown mengatakan...

Kita harus cari solusi segera

Unknown mengatakan...

Lsm itu tetap berbadan hukum dan terdaftar di Kesbang Nasional atau Daerah atau wilayah dan ada yang melakukan menkumham yang selalu membuat pendeklarasian lembaga tersebut tapi bukan suatu keharusan namu banyak lsm tidak tepat Kinerjanya dengan Bisi dan Misi yang ada pada AD dan ART jadi melihat LSM Sekarang ini banyak gak menjalankan Visi Misi nya hanya bercokol pada korupsi itu menandakan banyak Lembaga lembaga LSM yang tidak suka memberi solusi atau sebagai pendamping pemerintah karena harus mempunyai SDM sedangkan untuk korusi bisa istilah copybasde,sedangkan menjadi pendamping harus bisa menyajikan program kalau yang profeaional

Posting Komentar