Kokoh diluar, Kropos didalam??

Batasan fungsi dan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibandingkan dengan pengertian aslinya (dalam arti Non Government Organisation) menjadi teredusir. Karena keberadaan LSM terutama saat Orde Baru sarat dengan intervensi pemerintah, maka ada beberapa LSM yang kemudian dalam pergerakannya memakai bentuk Yayasan, karena Yayasan lebih fleksibel.

Sampai saat ini, peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat masih terbatas dan belum mampu sepenuhnya dalam penanggulangan kemiskinan. Disinilah perlunya peran dan keterlibatan LSM dalam melaksanakan program dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, diperlukan pula reposisi LSM di tengah masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dalam bentuk :
1. LSM perlu memfasislitasi tumbuh kembangnya kelembagaan rakyat yang kuat, yang bersifat sektoral, seperti pada organisasi buruh, petani, masyarakat adat, dan lain-lain.
2. LSM perlu tampil ke publik luas, dalam arti semakin “go public” ke masyarakat, sehingga posisi dan perannya mampu lebih dirasakan oleh masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui penyebaran brosur, pertemuan dengan masyarakat,kerja sama dengan media cetak-elektronik seluas-luasnya.
3. LSM perlu semakin aktif dalam membangun hubungan dengan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya. Seperti media massa, mahasiswa, serikat buruh, petani, partai politik dengan tetap mengedepankan nilai dan sikap non-partisan.
4. Perlunya penguatan LSM sebagai sebuah entitas dan komunitas yang spesifik di dalam masyarakat sipil, dan penguatan institusionalisasi LSM dalam hal eksistensi, sumber daya manusia, sarana, dana, dan manajemen. LSM juga perlu lebih membuka diri untuk menjadi organisasi yang lebih berakar di masyarakat. 5. LSM juga dituntut untuk senantiasa membenahi kondisi internal dalam tubuh. Organisasinya, mengingat ini seringkali tidak diperlihatkan dalam forum evaluasi oleh LSM yang bersangkutan. Untuk masa mendatang, hubungan antara LSM dengan kelembagaan lokal perlu dieratkan karena lembaga di tingkat lokal adalah kekuatan yang potensial bagi LSM sebagai organisasi yang indenpenden.


Poin nomor 5 menjadi salah satu yang sangat penting, karena ketika fungsi dan peran LSM/NGO in adalah untuk perubahan dan perbaikan, pertanyaan besar yang melanda adalah Apakah di dalam (internal) LSM/NGO ini sudah baik, apakah sudah ada evaluasi yang dilakukan? Kalaupun sudah, apakah rekomendasi dari evaluasi dilakukan dengan benar, atau malah hanya sebagai ajang laporan saja bahan evaluasi tersebut.

Siapa yang mentahu, kata Pak Belalang.....

0 komentar:

Posting Komentar